Senin, 30 Juni 2008

CPNS Gate Pemko Siantar

Terkait CPNS Gate Pemko Siantar
Polres Simalungun Diminta Tangkap Walikota RE Siahaan


Lagi…lagi…kasus CPNS Gate formasi menjadi bahan pembicaraan hangat di Kota Pematangsiantar. Ini terbukti tidak adanya penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS formasi TA 2005 Pemko Siantar ini tidak hanya membuat kecewa LSM LEPASKAN saja selaku yang mengadukan kasus tersebut namun juga beberapa element masyarakat, OKP dan partai politik yang ada dikota pematangsiantar.
Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pematangsiantar saat menemui mengungkapkan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 3 tahun tidak dapat menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar.

Apalagi hanya dapat menyatakan dan menetapkan Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi sebagai tersangka CPNS Gate tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Biasanya bila sudah tersangka dapat langsung ditangkap dan ditahan.
Dalam masalah CPNS Gate ini, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah bisa dinyatakan tersangka dan ditangkap. Karena RE Siahaan merupakan Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar. Disamping itu juga, RE Siahaan telah melakukan kesalahan besar dengan masih tidak memberhentikan dan membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Padahal sudah jelas dinyatakan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya bahwa Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor I Kota Peamatangsiantar ini telah mengabaikan dan tidak mematuhi surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut. Untuk itu, Porles Simalungun hendaknya menetapkan dan menangkap RE Siahaan selakau tersangka penerimaan CPNS Gate formasi TA 2005 Pemko Siantar. Ujar pria yang lebih dikenal dengan Udin Siantar ini mengakhiri.

Dilain tempat Ketua DPD Gerakan Pemuda-Demokrasi Indonesia Perjuangan (GP-DIP) Kota Pematangsiantar Carles Siahaan SH menambhakn turut merasa kecewa dan menyesalkan kinerja Polre Simalungun dalam menangani kasus penerimaan CPNS Gate Siantar yang sudah hampir 3 tahun. Dimana Polres Simalungun hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menangkap atau menahannya.

“saya sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hanya tutup mata menangani kasus CPNS Gate Siantar dengan hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menahan atau menangkapnya, karena Morris Silalahi tidak ditahan/ditangkap nanti bisa menghilangkan barang bukti”. tambah Carles.

Dalam hal ini jelas Polres Simalungun dengan tersangka Drs Morris Silalahi ada main mata karena kasus ini bukan tindak pidana ringan melainkan tindak pidana khusus. Disamping itu juga, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan selaku penanggung jawab penerimaan CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar harusnya memberhentikan gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Namun malah RE Siahaan sampai sekarang ini masih tetap membayarkan gaji ke-19 CPNS Gate. RE Siahaan telah mengangkangi dan tidak menghindahkan surat yang dikeluarkan BKN. Ujar carles mengakhiri. (Freddy)

Tidak ada komentar: