Senin, 30 Juni 2008

Daftar Nama-Nama 19 CPNS Gate Pemko Siantar

Terkait Penetapan Tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Tanpa Ditahan
Kinerja Polres Simalungun Kurang Memuaskan Dan Diduga Biarkan TSK Berkeliaran

LAPORAN : FREDDY SIAHAAN

Siantar,Metro 24 Jam

Terkait adanya penetapan tersangka kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar formasi tahun anggaran 2005 kepada Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi namun hingga saat ini belum ditahan atau ditangkap oleh Polres Simalungun selaku yang menangani kasus ini tampaknya mendapatkan kritikkan keras dan tanggapan kurang memuaskan atas kinerja Polres Simalungun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Asset Negara (LEPASKAN) selaku yang mengadukan kasus tersebut.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat ditemui Kru Metro 24 Jam baru-baru ini di sekretariat LSM LEPASKAN jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan walaupun Polres Simalungun telah menetapkan Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kinerja Polres Simalungun masih buruk dan kurang memuaskan. Dimana Polres Simalungun belum menahan dan menangkap tersangka tersebut. Ini artinya bahwa Polres Simalungun telah membiarkan tersangka Morris Silalahi berkeliaran di Kota Pematangsiantar. Dan juga tersangka kepala BKD Siantar sudah mengatur-atur kerja pihak Polres Simalungun.

Dengan masih berkeliarannya Morris Silalahi ini dapat berbahaya da berdampak buruk karena Morris Silalahi yang masih menduduki jabatan sebagai Kepala BKD Pemko Siantar dapat menghilangkan segala bukti-bukti utama yang diperlukan oleh Polres Simalungun. Selain itu juga kinerja Polres Simalungun ini membuat tanda tanya besar dari masyarakat kota pematangsiantar. “ Ada apa antara polres simalungun dengan tersangka makanya tidak ditahan” ujar Jansen.

Jansen kembali mengungkapkan, tersangka Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi hendaknya sudah dapat ditahan dan ditangkap langsung karena buktinya dia merupakan salah satu panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 yakni sebagai Sekretaris Panitia.

Dalam kasus ini juga Polres Simalungun sudah memiliki bukti nyata atas keterlibatan Walikota Pematangsiantar yang merupakan Penanggung jawab panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 tersebut. Dimana terbukti ketika adanya surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Untuk mempercepat penuntasan masalah penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar formasi tahun 2005 tersebut hendaknya pihak Polres Simalungun tidak hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tetapi juga harus langsung menahan dan menangkapnya.

LSM LEPASKAN tetap tidak terima atas kinerja Polres Simalungun dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pihak Polres Simalungun untuk membuat alasan tertuis atas tidak adanya penahanan terhadap kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tersebut.
Sembari mengingat kasus penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar Formasi TA 2005 bahwa LSM LEPASKAN telah mengadukan ke Polres Simalungun dan BKN dengan Nomor Surat 12/IX-X/DPP-LEPASKAN/2007.

dalam penerimaan CPNS tersebut para panitia penerimaan CPNS Formasi 2005 tersebut 6 orang yang tidak lulus melalui hasil Fuskom USU tetapi dimasukkan yaitu :

Daud Kiply Siahaan (Gol II/Dishub/tidak ada di Fuskom USU), Christin Napitupulu (Gol II/Dinsos/Tidak Ada Di Fuskom USU), Friska Nova Melati Manullang (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU), Marolop Lumban Tobing (Gol III A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom Usu), Nora Magdalena (Gol II C/DISPERINDAG/Tidak Ada Di Fuskom USU0 dan Resti Hutasoit (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU)

Sedangkan 13 CPNS ikut testing tetapi tidak lulus dalam Fuskom USU yakni :

Wasti Marina Silalah (Gol IIA/RSU/ Ranking 28), Rosalia Raymonda Sitinjak (Gol IIIA/SMAN2/Ranking 9), Helda Silalahi SPd (Gol III A/SMAN1/Ranking 85), Sihar Julius Evert Siahaan (Gol II A/DISHUB/Ranking 250), Saur Katerina Siahaan (Gol II A/PROGRAM/Ranking 213), Mestika Gloria Manurung SE (Gol IIIA/BAPPEDA/Ranking 523), Torop Mindo Batubara (Gol IIA/Kelurahan Dwikora/Ranking 1364), Marrikke Sonny Hutapea S.IP (Gol IIIA/DISPENDA/Ranking 38), Daud Pasaribu SE (Gol III A/BAPPEDA/Ranking 19), Doharni Bunga R Sijabat (Gol III A/ KP Perempuan/Ranking 114), Edward FH Purba ST (Gol III A/BAPPEDA,Ranking 24), Theresia Bangun(Gol II A/DISPENDA/Ranking 3526) dan dr Zuneta Zebua (Gol III A/RSUD Djasamen Saragih/Ranking 19)

CPNS Lulus yang bermasalah dan Hubugan Dengan Pejabat Pemko atau Panitia :

Rosalina Raymonda Sitinjak bertugas di SMAN 2 Pematangsiantar (keluarga Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan Penanggung Jawab Panitia/ istri dari Golvried Hutapea yang merupakan adik atau anak ke-2 dari keluarga nyonya Elfrida br Hutapea,istri RE Siahaan)
Marrike Sonny Hutapea di bagian Dispenda (Keluarga Ir RE Siahaan/ adik dari istri RE Siahaan, nyonya Elfrida br Hutapea. Artinya adik ipar RE Siahaan
Edward FH Purba bertugas di Dinas PU Siantar(Kelurga RE Siahaan/ merupakan istri dari Marrike Sonny Hutapea yang merupakan adik dari nyonya RE Siahaan)
Sihar Julius Evert Siahaan (Keluraga RE Siahaan/ anak dari Ir PM Siahaan yang merupakan abang sulung RE Siahaan)
Saur Khaterina Siahaan yang bertuga di kantor PMK anak dari Drs J.A Siahaan yang merupakan abang ke- V RE Siahaan
Wasty Mariana Silalahi yang bertugas di RSU Djasamen Saragih dan lansung diberikan tugas belajar merupakan anak dari kepala BKD Siantar, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia Penerimaan
Doharni Bunga Raya Sijabat SH yang bertugas di kantor PMK merupakan anak dari mantan Kepala BKD Siantar, Drs Tanjung Sijabat atau sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar
Christina Napitupulu yang bertugas di kantor PMK merupakan putri dari Kabag Keuangan Pemko Siantar W Napitupulu
Torop Mindo Batubara keluarga Almarhum Tagor Batubara yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)


Kebutuhan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005

1. Tenaga Guru sebanyak 278 dan umum 84 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 194 orang
2. Tenaga kesehatan sebanyak 130 orang dan umum 82 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 48 orang
3. Tehnis Lainya sebanyak 260 orang dan umum 71 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 189 orang
4. Tenaga Administrasi Fasilitatif sebanyak 30 orang dan umum 10 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 20 orang
5. Tenaga alokasi ke pangadaan CPNS 2004 sebanyak 9 orang. Jadi dari keseluruhan CPNS Pemko Siantar formasi TA 2005 tersebut dibutuhkan 707 orang.

Berikut Ini Para Panitia Penerimaan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005 yakni :

1. Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar menjabat Penanggung jawab
2. Drs H Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota menjabat Wakil Penanggung jawab
3. Almarhum Tagor Batubara selaku Sekretaris Daerah menjabat Ketua Panitia
4. Drs Sura Ukur selaku Assisten Administrasi Setdakot menjabat Wakil Ketua panitia sekarang menjadi Kadis Pasar
5. Drs Morris Silalahi selaku Kepala BKD menjabat Sekretaris panitia
6. Drs Kondarius Ambarita selaku Assiste Tatapraja menjabat anggota sekarang menjadi Kepala Dinas Perhubunga Siantar
7. Iswan Lubis selaku Asisten Sosial dan Informasi menjabat Anggota
8. Madjin Purba SE selaku Kepala Bawasda menjabat anggota
9. Drs Hodden Simarmata selaku Pls Kadispenjar menjabat anggota sekarang resmi menjadi Kadispenjar siantar
10. Drs Ronald Saragih selaku Kadis Kesehatan menjabat anggota sekarang tetap Kadis Kesehatan
11. Dr Ria N Telambanua M Kes selaku Kepala RSU menjabat anggota sekarang tetap kepala RSUD Djasamen Saragih
12. Djumadi SH selaku Kabag Hukum menjabat anggota
13. Johannes Tarigan SH selaku Sekretaris Bawasda menjabat anggota sekrang menjadi Kabag Infokom
14. Zainal Siahaan SH selaku Auditor Bawasda menjabat anggota.

Tidak ada komentar: