Senin, 30 Juni 2008

CPNS Gate Pemko Siantar

Tersangka Kepala BKD Siantar Tak Kunjung Ditangkap
Polres Simalungun Diminta Jadi Polisi Profesional


Bicara kasus penerimaan CPNS formasi tahun anggaran 2005 Pemko Siantar? tampaknya tidak habis-habisnya menjadi bahan pembicaraan dan pembahasan masyarakat dan element masyarakat kota pematangsiantar bahkan menjadi pembahasan hangat di Indonesia.

Semakin hangatnya permasalahan CPNS Gate siantar ini didiuga tidak terlepas atas tidak suksesnya pihak aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun dalam mengungkapkan dan menuntaskan kasus tersebut. Ketidak susksesan kinerja Polres Simalungun ini membuat masyarakat siantar kecewa yang terbukti ketika pihak Polres Simalungun masih hanya dapat menetapkan tersangka tanpa melakukan penangkapan.

Menurut Hendrik PK Manurung yang merupakan ketua DPD tim Relawan Demokrasi (Repdem) Kota Pematangsiantar mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus CPNS Gate Pemko Siantar yang sudah hampir 3 taun tak kunjung dituntaskan. Terlebih lagi pihak polres simalungun hanya dapat menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Beraninya pihak polres simalungun menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka berarti polres sudah memiliki bukti kuat. Jadi kenapa tidak langsung ditahan saja? Apa karena Morris Silalahi merupakan Pejabat? Dan apa polisi untuk melindungi Pejabat?

Seorang Polisi yang profesional yang telah sungguh-sungguh menjalankan kinerjanya dan serius mencapai kepastian hukum mengapa harus sulit menangkapa tersangka apalagi telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Disamping itu juga seorang polisi yang Profesional haruslah lebih banyak bertindak dari pada selalu berdebat dan membuat berbagai alasan yang tidak pasti dan tidak masuk akal.

Bila memang Polres Simalungun merupakan sosok Polisi profesional haruslah tidak hanya bisa menetapkan Kepala BKD Drs Morris Silalahi melainkan langsung menangkap tersangka. Karena setiap masyarakat yang bersalah selalu langsung ditangkap atau ditahan. Tidak hanya itu saja, dengan tidak ditangkapnya Morris Silalahi atau masih berkeliaran diluar, Morris bisa menghilangkan seluruh barang bukti yang dicari cari pihak Polres Simalungun. Apalagi hingga saat ini Morris Silalahi masih menjabat sebagai Kepala BKD Pemko Siantar.

Tidak ditahannya Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah sama seperti Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap yang dinyatakan hanya sebagai tersangka seumur hidup dalam persoalan penjualan Bangsal RSU atau sekarang menjadi RSUD Djasamen Saragih sesuai dengan putusan KPPU. Untuk itu Polres Simalungun diminta agar mewujudkan motto atau slogan yang selalu diseruh-seruhkan ke publik (umum) yakni 'Polisi Mitra Masyarakat dan Masyarakat Mitra Polisi"

Polres Simalungun juga harus secepatnya menyurati Presiden RI untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan untuk membuktikan apakah juga terbukti sebagai tersangka atau tidak. Ir RE Siahaan tidak terlepas dalam penggelaran penerimaan CPNS Formasi 2005 karena RE Siahaan dalam kepanitian menjabat sebagai penanggung jawab.

Disamping itu juga, Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor satu siantar telah melakukan kesalahan besar dan menganggaki atau tidak menaati surat yang telah dikeluarkan oleh BKN. Dimana Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan masih tetap membayar gaji ke-19 CPNS Gate Siantar. (Freddy)

Tidak ada komentar: