Senin, 30 Juni 2008

CPNS Gate Pemko Siantar 3

Terkait Kasus CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar
Komisi I DPRD Siantar dan Pemko Siantar Diduga Bersekongkol

Siantar,Metro 24 Jam

Lagi…lagi…masalah kasus Penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemko Pematangsiantar. Kenapa tidak, masalah penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Pematangsiantar ini bukanlah masalah lokal saja melainkan sudah menjadi permasalahan nasional dan besar di Kota Pematangsiantar yang membuat masyarakat maupun berbagai organisasi kemasyarakatan menjadi kecewa khususnya LSM LEPASKAN pimpinan Jansen Napitu.

Dimana sudah merasa dikecewakan atas kinerja aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun selaku yang manangani kasus tersebut yang mana hingga saat ini belum menuntaskannya melainkan hanya menetapkan tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tanpa melakukan penangkapan atau penahanan ternyata juga merasa dikecewakan atas kinerja sosok pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar khususnya Komisi I yang menangani masalah pemerintahan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN Jansen Napitu saat dikonfirmasi Kru Metro 24 Jam disekretariat LSM LEPASKAN Jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa masalah CPNS Gate Pemko Siantar tidak hanya dikecewakan atas kinerja aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun saja melainkan juga sosok pejabat DPRD Siantar yakni komisi I.

Dimana para anggota dewan yang ada di Komisi I sama sekali bungkam dan tidak mau tahu terkait masalah penerimaan CPNS Gate Siantar. Komisi I DPRD Siantar terkesan telah melakukan persekongkolan busuk dengan pihak Pemko Siantar yakni Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan. Terbukti bahwa Komisi I maupun seluruh anggota Dewan turut menyutujui pembayaran gaji terhadap ke-19 CPNS Gate Siantar yang diajukan oleh pihak Pemko Siantar.

Padahal tela jelas dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya dengan keluarnya surat tersebut, DPRD Siantar sudah harus mengetahui dan tidak menyetujui pembayaran gaji ke-19 CPNS Gate Pemko Siantar tersebut. Secara pribadi tak ada selerea dan tidak percaya atas kinerja sosok anggota DPRD Siantar yang sudah sekongkol dan mandul. Apalagi tidak berfungsi sebagaimana fungsi DPRD yang merupakan pengayom aspirasi masyarakat. Buktinya setiap adanya aksi demontrasi terkait CPNS Gate, pihak DPRD Siantar tidak ada respon dan menanggapinya.maunya selaku anggota dewan yang sudah dipercayai masyarakat, hendaknya memfungsikan diri seabgai mana fungsi selaku anggota DPRD. (Freddy)

Tidak ada komentar: