Senin, 30 Juni 2008

CPNS Gate Pemkab Simalungun

Polres Simalungun Diduga Tidak Serius Dan Lamban Tangani CPNS Gate Simalungun

* Bupati Simalungun Tak Kunjung Diperiksa

Bicara masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2005? Tampaknya tidak hanya menjadi permasalahan besar di Kota Pematangsiantar yang tak kunjung adanya penyelesaian.ternyata di Kabupaten Simalungun tak kalah hangatnya menjadi permasalahan besar yang selalu dan hampir setiap hari menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten simalungun.

Hangatnya pembahasan dan pembicaraan tersebut juga ternyata tidak terlepas atas kinerja aparat penegak hukum yakni Mapolres Simalungun yang tak kunjung menuntaskan dan menyelesaikan tersebut.

Dimana dalam kasus penerimaan CPNS Formasi tahun anggaran 2005 di Pemkab Simalungun, pada bulan April 2007 pihak Mapolres Simalungun telah menetapkan 3 orang pejabat Pemkab yang merupakan sebagai panitia penerimaan CPNS formasi TA 2005 yakni Drs Sariaman Saragih (Sekretaris Daerah/Sekda) selaku Ketua Panitia penerimaan CPNS, Jamasdin Purba SH (Kepala Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD) selaku Sekretaris Panitia dan Robert Purba SH (Kepala Bidanga Pengembangan pada BKD) selaku anggota panitia namun hingga saat ini tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM selaku Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun.

Tidak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tersebut bahwa pihak Polres Simalungun dinyatakan hanya membuat alasan menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden RI setelah mengirimkan surat ijin pemeriksaan yang akibatnya membuat masyarakat dan element atau organisasi kemasyarkatan yang ada di pemkab simalungun menjadi kecewa dan jengkel melihat kinerja polres simalungun.

Salah satunya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pendukung Amanah Keadilan ( LSM Kompak). Dimana menurut Ketua DPP LSM Kompak, Rahab Siadari saat ditemui Kru Metro 24 Jam, Selasa (24/6) mengatakan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 2 tahun lebih tak kunjung menuntaskan kasus penerimaan CPNS formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.


Dimana pihak polres simalungu hanya dapat sekedar menentukan 3 orang tersangka pejabat Pemkab Simalungun yang merupakan panitia penerimaan CPNS. Terlebih lagi sangat kecewa atas tak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM yang sudah hampir 1 tahun persisnya pada tanggal 6 Juni 2007 setelah pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka karena belum lengkap (P19) yakni tentang pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun.

Selama ini pihak polres simalungun hanya dapat menjawab bahwa telah mengirmkan surat Ke Presiden RI untuk ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun namun hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Ini artinya bahwa Pihak Polres Simalungun diduga tidak serius dan lamban menangani kasus penerimaan CPNS Gate simalungun. Sehingga kasus CPNS Gate simalungun terkesan telah terkatung-katung tanpa ada penyelesaian atau penuntasan.

LSM Kompak meminta pihak Polres Simalungun untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus CPNS Gate formasi TA 2005 Pemkab Simalungun untuk terwujudnya kepastian hukum dan tetap berfungsi sebagai aparat penegak hukum. Apabila pihak polres simalungun menganggap kasus CPNS Gate simalungun tersebut layak dituntaskan seharusnya secepatnya langsung menuntaskannya dengan mengejar dan terus mempertanyakan jawaban surat ijin pemeriksaan bupati simalungun dari Presiden RI. Namun bila sebaliknya polres simalungun menganggap tidak layak seharusnya menyatakan dan melakukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikkan (SP3). Agar masyarakat ataupun organisasi masyarakat dan LSM dapat tidak menunggu-nunggu kepastian penanganan kasus dan tidak lagi menjadi pembicaraan dan pembahasan hangat yang menganggap kinerja polres simalungun lamban dan tidak serius.

demi mewujudkan agar secepatnya menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun bahwa LSM KOMPAK telah menyurati Kapoldasu dengan surat nomor :10/KOMPAK-07/II/2007 tertanggal 12 Februari 2007 tentang tindak lanjut kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun dimana meminta Kapoldasu agar menindak lanjuti kasus tersebut karena dalam penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun terjadi kasus "Manipulasi Data atau Pemalsuan Surat" yang sarat dengan "KKN".

Para panitia penerimaan CPNS telah membuat nama-nama yang dinyatakan lulus ternyata skornya rendah dan rangkin yang dikeluarkan oleh pusat komputer (Puskom) USU tidak dijadikan patokan untuk penentuan lulus tidaknya peserta ujian. Pihak panitia membuat sendiri rangking yang lulus sesuai dengan selera mereka. Sehingga jelas merugikan para peserta yang mempunyai rangking tinggi. Karena ada protes dari yang merasa dirugikan maka Bupati Simalungun membuat "Pengumuman Revisi" dan adalah peserta yang tadinya lulus pada pengumuman pertama tidak lulus pada pengumuman kedua dan sebaliknya.

Tidak hanya itu saja, menindak lanjuti surat tersebut yang tidak ada jawaban atau tanggapan maka LSM Kompak kembali menyurati Kapoldasu dengan nomor surat :60/KOMPAK-07/XI/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang penuntasan kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana setelah pihak Polres Simalungun menetapkan 3 orang pejabat Pemkab Simalungun selaku panitia yakni Drs Sariaman Saragih (Sekda dan Ketua Panitia), Jamasdin Purba SH (Kepala BKD Simalungun dan Sekretaris Panitia) dan Robert Purba SH (Kepala Bidang Pengembangan BKD Simalungun dan anggota panitia) sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi TA 2005 pada bulan april 2007 dengan melimpah berkas ke pengadilan negeri simalungun pada tanggal 24 Mei 2007 namun sangat disayangkan pihak Pengadilan Negeri simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka tersebut karena menyatakan berkas tersebut kurang lengkap (P19) untuk dilengkapi pihak Polres Simalungun pada tanggal 6 Juni 2007.

Pihak pengadilan negeri simalungun meminta polres simalungun untuk memintai keterangan Bupati Simalungun yang merupakan penanggung jawab sebagai saksi. Sangat diherankan sekali bahwa hingga 1 tahun ini pihak polres simalungun belum juga mengembalikan berkas tersebut ke pengadilan negeri simalungun karena belum melakukan pemenggilan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan bupati simalungun.

Melalui Kabag Bina Mitra Polres Simalungun pada bulan September 2007 yang lalu bahwa Ijin Pemeriksaan Bupati simalungun sudah dikirimkan kepada presiden melalui Poldasu.berarti bahwa sudah lebih 60 hari surat permintaan ijin pemeriksaan tersebut dikirimkan kepada presiden RI. Ini artinya sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 bahwa apabila sudah 60 hari surat ijin pemeriksaan tidak turun dari presiden maka polres simalungun sudah dapat langsung memintai keterangan bupati simalungun selaklu penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun. Lagi..lagi hingga 1 tahun ini tetap tidak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. (Freddy)

Tidak ada komentar: