Senin, 30 Juni 2008

Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan RE Siahaan Tersangka CPNS Tahun 2005

Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan
Walikota Pematangsiantar Tersangka CPNS Gate 2005

Perjalanan kasus dugaan pemalsuan pemenang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2005 di Kota Pematangsiantar, atau biasa disebut dengan istilah CPNS Gate, semakin menunjukkan titik terang. Seiring dengan surat balasan Polres Simalungun, Kamis (26/7) kepada LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara).
Satu tahun empat bulan sudah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun menangani kasus CPNS Gate 2005. Belum lama ini, tersangka kasus itu hanya Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Pematangsiantar Drs Morris Silalahi seorang. Namun, seiring dengan surat Polres Simalungun nomor B/1540/VI/2008/Reskrim yang ditanda tangani oleh Waka Polres Simalungun Kompol Agus Halimudin, terungkaplah kalau tersangkah kasus CPNS Gate telah bertambah.
Didalam surat itu tertulis, kalau Ir Robert Edison Siahaan yang juga Walikota Pematangsiantar, disebut sebagai tersangka kasus CPNS Gate, bersama Drs Tanjung Sijabat dan seorang mantan Sekda Pemko Pematangsiantar yang telah meninggal dunia. Namun pemeriksaan terhadap Ir Robert Edison (RE) Siahaan dan Drs Tanjung Sijabat sebagai tersangka belum dapat dilakukan penyidik. Didalam surat Polres Simalungun itu dikatakan, pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena belum ditemukan bukti bukti.
Dijelaskan juga dalam item lain surat Polres Simalungun itu, kalau, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Kemudian, pemeriksaan terhadap tersangka Morris Silalahi juga telah dilakukan penyidik. Sedangkan, mengenai tersangka Morris Silalahi tidak ditahan, karena tidak ada rasa khawatir penyidik terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian, tersangka juga memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6) melalui layanan SMS membantah ada mengeluarkan surat yang isinya menetapkan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sebagai tersangka kasus CPNS Gate. Kemudian, Kapolres Simalungun juga mengatakan kalau pemeriksaan Ir RE Siahaan sebagai saksi, masih menunggu izin dari Presiden.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu, Minggu (29/6) membenarkan menerima surat balasan dari Polres Simalungun, yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Dimana didalam surat itu, tepatnya point 3c tertera, terhadap tersangka lain yaitu Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara SH (Alm) serta Drs Tanjung Sijabat (sebagaimana laporan polisi no Pol : LP/636/IX/2007/ Simal tanggal 27 September 2007) belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Kepala BKN Surati Walikota Siantar yang Ke-III Kali
Didasari dan berkenaan dengan adanya surat edaran Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor :873/1527 tanggal 19 maret 2008 terkait kasus penerimaan CPNS formasi Tahun 2005 di Pemko Siantar yang membuat jawaban dan alasan bahwa 19 CPNS Formasi tahun 2005 terdapat kelowongan yang sehingga dilakukan pengisian ternyata kembali mendapatkan balasan surat yang ke-III dari Kepala BKN.

Dimana dalam surat ke –III Kepala BKN nomor :D26-15/V.64-6/40 tertanggal 21 April yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan tentang permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Dr Sulardi MM setelah melakukan penelitian kembali terhadap permasalahan tersebut menyatakan, daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 9 orang pelamar yakni Daud Kipli Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH, Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestik Gloria Manurung, Marolop Lumban Tobing, Nora Magdalena Sinaga, Reski Hutasoit dan Torop Mindo Batubara yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 20004 setelah dicocokkan dengan surat Kepala BKN selaku Ketua tim kerja kepegawaian Nomor :K-26-30/V.116-7/40 tanggal 29 Desember 2004 perihal penyampaian daftar kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2004 wilayah provinsi sumut dan nomor :WK 26-30/V 4-9/40 tanggal 19 Januari 2005 perihal pengambilan hasil seleksi CPNS tahun 2004 antara lain untuk Pemko Siantar ternyata
tidak tercantum pada daftar nama yang terlampir dalam surat tersebut atau dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan lulus.

Daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 10 orang pelamar yang telah mengikuti ujian CPNS Tahun 2005 yakni Melda Silalahi Spd, Rosalia R Sitinjak, Eduward F H, Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zuneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea S.Ip namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima, dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan yang dialokasikan untuk Pemko Siantar.

Dari jumlah 9 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2004 ternyata terdapat sebanyak 3 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2005 namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yakni Mestika Gloria Manurung, Torop Mindo Lorifa Batubara dan Doharni Bunga Raya Sijabat SH.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka surat Kepala BKN nomor : 268.a/Dir.P.PNS/CPNS/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi tahun 2005 kota pematangsiantar dan nomor : 1796/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 sampai dengan Nomor : 1814.I/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 perihal pembatalan penetapan NIP atas nama Daud Kiply Siahaan dkk
bahwa tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya surat BKN ke-III kepada Walikota Pematangsiantar tersebut ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Ketua DPP LSM LEPASKAN terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dengan keluarnya surat BKN ke III ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah tidak dapat mengelak dan membuat alasan lagi untuk mencabut NIP para 19 CPNS Gate pemko siantar tersebut karena sudah jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya juga bahwa RE Siahaan dapat diibaratkan sebagai petinju yang sudah kalah telak atau KO. RE Siahaan jangan merasa malu mengakui kesalahann dan tidak ada dasar lagi menahan dan mempertahankan ke-19 CPNS Gate tersebut.

Bila RE Siahaan masih juga tetap bersikeras maka sama halnya "Membuat dan Menggali Kuburan Sendiri". Disamping itu juga RE Siahaan juga dapat dinyatakan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar, paling banyak memasukkan keluarga sebagai CPNS tanpa mengikuti testing, hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut dan masih berani membuat surat balasan ke BKN dengan mempertahankan ke-19 CPNS Gate.

Bila ada yang menyatakan RE Siahaan tidak terlibat dan sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi tahun 2005 akan siap adu argumentasi bahkan hingga ke proses hukum yang lebih tinggi seperti Mabes Polri. Ujar Jansen Tegas dan geram. (Freddy)

Tidak ada komentar: