Senin, 30 Juni 2008

Daftar Nama-Nama 19 CPNS Gate Pemko Siantar

Terkait Penetapan Tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Tanpa Ditahan
Kinerja Polres Simalungun Kurang Memuaskan Dan Diduga Biarkan TSK Berkeliaran

LAPORAN : FREDDY SIAHAAN

Siantar,Metro 24 Jam

Terkait adanya penetapan tersangka kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar formasi tahun anggaran 2005 kepada Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi namun hingga saat ini belum ditahan atau ditangkap oleh Polres Simalungun selaku yang menangani kasus ini tampaknya mendapatkan kritikkan keras dan tanggapan kurang memuaskan atas kinerja Polres Simalungun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Asset Negara (LEPASKAN) selaku yang mengadukan kasus tersebut.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat ditemui Kru Metro 24 Jam baru-baru ini di sekretariat LSM LEPASKAN jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan walaupun Polres Simalungun telah menetapkan Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kinerja Polres Simalungun masih buruk dan kurang memuaskan. Dimana Polres Simalungun belum menahan dan menangkap tersangka tersebut. Ini artinya bahwa Polres Simalungun telah membiarkan tersangka Morris Silalahi berkeliaran di Kota Pematangsiantar. Dan juga tersangka kepala BKD Siantar sudah mengatur-atur kerja pihak Polres Simalungun.

Dengan masih berkeliarannya Morris Silalahi ini dapat berbahaya da berdampak buruk karena Morris Silalahi yang masih menduduki jabatan sebagai Kepala BKD Pemko Siantar dapat menghilangkan segala bukti-bukti utama yang diperlukan oleh Polres Simalungun. Selain itu juga kinerja Polres Simalungun ini membuat tanda tanya besar dari masyarakat kota pematangsiantar. “ Ada apa antara polres simalungun dengan tersangka makanya tidak ditahan” ujar Jansen.

Jansen kembali mengungkapkan, tersangka Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi hendaknya sudah dapat ditahan dan ditangkap langsung karena buktinya dia merupakan salah satu panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 yakni sebagai Sekretaris Panitia.

Dalam kasus ini juga Polres Simalungun sudah memiliki bukti nyata atas keterlibatan Walikota Pematangsiantar yang merupakan Penanggung jawab panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 tersebut. Dimana terbukti ketika adanya surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Untuk mempercepat penuntasan masalah penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar formasi tahun 2005 tersebut hendaknya pihak Polres Simalungun tidak hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tetapi juga harus langsung menahan dan menangkapnya.

LSM LEPASKAN tetap tidak terima atas kinerja Polres Simalungun dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pihak Polres Simalungun untuk membuat alasan tertuis atas tidak adanya penahanan terhadap kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tersebut.
Sembari mengingat kasus penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar Formasi TA 2005 bahwa LSM LEPASKAN telah mengadukan ke Polres Simalungun dan BKN dengan Nomor Surat 12/IX-X/DPP-LEPASKAN/2007.

dalam penerimaan CPNS tersebut para panitia penerimaan CPNS Formasi 2005 tersebut 6 orang yang tidak lulus melalui hasil Fuskom USU tetapi dimasukkan yaitu :

Daud Kiply Siahaan (Gol II/Dishub/tidak ada di Fuskom USU), Christin Napitupulu (Gol II/Dinsos/Tidak Ada Di Fuskom USU), Friska Nova Melati Manullang (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU), Marolop Lumban Tobing (Gol III A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom Usu), Nora Magdalena (Gol II C/DISPERINDAG/Tidak Ada Di Fuskom USU0 dan Resti Hutasoit (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU)

Sedangkan 13 CPNS ikut testing tetapi tidak lulus dalam Fuskom USU yakni :

Wasti Marina Silalah (Gol IIA/RSU/ Ranking 28), Rosalia Raymonda Sitinjak (Gol IIIA/SMAN2/Ranking 9), Helda Silalahi SPd (Gol III A/SMAN1/Ranking 85), Sihar Julius Evert Siahaan (Gol II A/DISHUB/Ranking 250), Saur Katerina Siahaan (Gol II A/PROGRAM/Ranking 213), Mestika Gloria Manurung SE (Gol IIIA/BAPPEDA/Ranking 523), Torop Mindo Batubara (Gol IIA/Kelurahan Dwikora/Ranking 1364), Marrikke Sonny Hutapea S.IP (Gol IIIA/DISPENDA/Ranking 38), Daud Pasaribu SE (Gol III A/BAPPEDA/Ranking 19), Doharni Bunga R Sijabat (Gol III A/ KP Perempuan/Ranking 114), Edward FH Purba ST (Gol III A/BAPPEDA,Ranking 24), Theresia Bangun(Gol II A/DISPENDA/Ranking 3526) dan dr Zuneta Zebua (Gol III A/RSUD Djasamen Saragih/Ranking 19)

CPNS Lulus yang bermasalah dan Hubugan Dengan Pejabat Pemko atau Panitia :

Rosalina Raymonda Sitinjak bertugas di SMAN 2 Pematangsiantar (keluarga Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan Penanggung Jawab Panitia/ istri dari Golvried Hutapea yang merupakan adik atau anak ke-2 dari keluarga nyonya Elfrida br Hutapea,istri RE Siahaan)
Marrike Sonny Hutapea di bagian Dispenda (Keluarga Ir RE Siahaan/ adik dari istri RE Siahaan, nyonya Elfrida br Hutapea. Artinya adik ipar RE Siahaan
Edward FH Purba bertugas di Dinas PU Siantar(Kelurga RE Siahaan/ merupakan istri dari Marrike Sonny Hutapea yang merupakan adik dari nyonya RE Siahaan)
Sihar Julius Evert Siahaan (Keluraga RE Siahaan/ anak dari Ir PM Siahaan yang merupakan abang sulung RE Siahaan)
Saur Khaterina Siahaan yang bertuga di kantor PMK anak dari Drs J.A Siahaan yang merupakan abang ke- V RE Siahaan
Wasty Mariana Silalahi yang bertugas di RSU Djasamen Saragih dan lansung diberikan tugas belajar merupakan anak dari kepala BKD Siantar, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia Penerimaan
Doharni Bunga Raya Sijabat SH yang bertugas di kantor PMK merupakan anak dari mantan Kepala BKD Siantar, Drs Tanjung Sijabat atau sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar
Christina Napitupulu yang bertugas di kantor PMK merupakan putri dari Kabag Keuangan Pemko Siantar W Napitupulu
Torop Mindo Batubara keluarga Almarhum Tagor Batubara yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)


Kebutuhan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005

1. Tenaga Guru sebanyak 278 dan umum 84 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 194 orang
2. Tenaga kesehatan sebanyak 130 orang dan umum 82 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 48 orang
3. Tehnis Lainya sebanyak 260 orang dan umum 71 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 189 orang
4. Tenaga Administrasi Fasilitatif sebanyak 30 orang dan umum 10 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 20 orang
5. Tenaga alokasi ke pangadaan CPNS 2004 sebanyak 9 orang. Jadi dari keseluruhan CPNS Pemko Siantar formasi TA 2005 tersebut dibutuhkan 707 orang.

Berikut Ini Para Panitia Penerimaan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005 yakni :

1. Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar menjabat Penanggung jawab
2. Drs H Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota menjabat Wakil Penanggung jawab
3. Almarhum Tagor Batubara selaku Sekretaris Daerah menjabat Ketua Panitia
4. Drs Sura Ukur selaku Assisten Administrasi Setdakot menjabat Wakil Ketua panitia sekarang menjadi Kadis Pasar
5. Drs Morris Silalahi selaku Kepala BKD menjabat Sekretaris panitia
6. Drs Kondarius Ambarita selaku Assiste Tatapraja menjabat anggota sekarang menjadi Kepala Dinas Perhubunga Siantar
7. Iswan Lubis selaku Asisten Sosial dan Informasi menjabat Anggota
8. Madjin Purba SE selaku Kepala Bawasda menjabat anggota
9. Drs Hodden Simarmata selaku Pls Kadispenjar menjabat anggota sekarang resmi menjadi Kadispenjar siantar
10. Drs Ronald Saragih selaku Kadis Kesehatan menjabat anggota sekarang tetap Kadis Kesehatan
11. Dr Ria N Telambanua M Kes selaku Kepala RSU menjabat anggota sekarang tetap kepala RSUD Djasamen Saragih
12. Djumadi SH selaku Kabag Hukum menjabat anggota
13. Johannes Tarigan SH selaku Sekretaris Bawasda menjabat anggota sekrang menjadi Kabag Infokom
14. Zainal Siahaan SH selaku Auditor Bawasda menjabat anggota.

USI Tolak BBM

Hari Ketiga Gelar Aksi Mogok Makan,
Tiga Mahasiswa USI Tumbang Dan Sekarat Dirawat di RSUD Dr Djasamen Saragih

Siantar-Metro 24 Jam

Hari ketiga yang dimulai sejak tanggal 28 Mei hingga tanggal 02 Juni 2008 menggelar aksi mogok makan sebagi wujud pembuktian penolakkan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Pematangsiantar,Tiga mahasiswa Universitas Simalungun (USI) yang melakukan aksi mogok makan di depan kompleks USI di Jalan Sisingamangaraja tumbang dan sekarat hingga terpaksa dilarikan Daerah RSUD Dr Djasamen Saragih.

Pantauan Wartawan tampak ke-3 mahasiswa yang sekarat yakni Fransiskus Silalahi dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), ketua BEM Fakultas Hukum Reinhad Sinaga, dan Tyson dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

Sementara Adveria dari BEM Fakultas Hukum masih mampu bertahan dan meneruskan aksi mogok makan.
Selanjutnya sekitar jam 14.10 WIB, ketiganya terpaksa dilarikan mobil ambulan milik puskesmas Bakti Husada plat merah dengan Nomor Polisi BK 1017 K ke RSUD Dr Djasamen Saragih.
Ketiganya langsung diangkat dengan menggunakan tandu milik puskesmas Bhakti Husada oleh supir puskesmas dibantu rekan-rekan mahasiswa dan pers.
Setibanya di RSUD, ketiganya langsung dibawa ke ruangan IGD dan langsung ditangani Dr Juneta Zebuea dibantu medis rumah sakit.Sebagai pertolongan pertama perawat medis memasang infus masing-masing dibagian tangan kiri ketiga mahasiswa tersebut.
Sementara itu keterangan dari Dr Parbarita Br Sibarani usai memeriksa ketiga aktifis tersebut mengatakan kesehatan Tyson dan Fransiskus Silalahi tidak begitu serius.Menurutnya kedua mahasiswa tersebut cukup diberikan dua botol infus dan setelah habis maka dapat diperbolehkan pulang.Sedangkan kondisi Reinhad cukup kritis mengalami gangguan pada lambung (maag).
“Menjaga terjadinya infeksi pada lambung, ia harus lebih diperhatikan dan memerlukan obat-obatan,” tukasnya.
Sedangkan koordinator aksi Forum Parluhutan Banjarnahor mengatakan sekitar pukul 07.00 WIB, ketiganya tampak lemas.Dimana kondisi Reinhad mengalami pandangan berkunang-kunang, perih pada perut serta lemas. Sementara Tyson dan Fransiskus hanya mengalami tubuh gemetaran.
Dikatakannya meskipun kondisi sekarat, keempat mahasiswa tampak antusias melakukan aksi mogok makan.
“Kami coba menawarkan makanan. Namun mereka tidak mau dan tetap bertahan melakukan aksi mogok makan takut terjadi apa-apa, kami memanggil mobil ambulan untuk dibawa ke rumah sakit,” tukas
Sedangkan aksi hari ketiga, Parluhutan menjelaskan kegiatan yang dilakukan berupa orasi di depan posko.Selanjutnya melakukan ziarah ke makam bergambarkan Susili Bambang Yudhoyon (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) dengan menabur bunga.
Pengamatan dilapangan terlihat mahasiswa memasang dua tenda dan memasang spanduk dan poster berisi tandatangan atas dukungan yang mereka lakukan.Anehnya saat mahasiswa melakukan orasi penolakan program BLT serta kenaikan BBM, beberapa mahasiswa yang lewat dari posko tersebut tidak satupun yang perduli.Para mahasiswa cuek terlihat cuke terhadap kasi yang dilakukan sebagian mahasiswa tersebut. (Freddy)

KOREM 022/Pantai Timur

HUT Ke-46 KOREM 022/PT Tahun 2008
“Bekerja Dimasa Damai, Sejahterahkan Masyarakat Dan Jalin Kerjasama Pemerintah”

Siantar, Metro 24 Jam

Pertambahan usia biasanya merupakan suatu bentuk dan menjadikan perkembangan menuju kedewasaan.hal inilah yang sedang dirasakan oleh Komando Resor Militer (Korem) 022/Pantai Timur. dimana di Hari Ulang Tahun Ke-46 membuktikan terjadinya perkembangan dan pendewasaan ditengah-tengah Korem 022/Pantai Timur.

Pertambahan usia ke-46 tersebut tampak diwujudkan dalam penyelenggaraan perayaan ulang tahun yang bertempat di aula Korem 022/Pantai Timur yang berlangsung dengan meriah dan sukses. Dimana tampak dipimpin langsung oleh Danrem 022/PT Kol.ARM Agus Sularso dan dihadiri para undangan seperti Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap, Wakil Walikota Tanjung Balai, Bupati Sergai, Bupati Langkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Para Dandim sejajaran korem, forum organisasi seperti FKPP, PP, PPM serta para pejuang.

Awalnya rangkaian acara diawali dengan upacara kemiliteran pada pukul 08.00 Wib dan dilanjutkan dengan acara perayaan ulang tahun yang meliputi acara pemotongan tumpeng ke-46 Korem 022/PT, kata-kata sambutan, makan bersama dan acara hiburan.

Danrem 022/PT, Kol.ARM Agus Sularso dalam sambutannya mengatakan, dalam penyambutan perayaan ulang tahun ke-46 Korem 022/PT menyelenggarakan berbagai perlombaan seperti lomba lari, tari menari, bernyanyi dan baru berakhir baru-barua ini pertandingan sepak bola yang diselenggarakan di lapangan sepak bola Mardjan Saragih Kodim 0207 Simalungun. Dimana para peserta dalam setiap perlombaan tersebut meliputi prajurit dan umum baik tingkat pelajar.

Penyelenggaraan pertandingan olahraga tersebut merupakan salah satu wahana bagi prajurit Angkatan Darat (AD) untuk berinteraksi dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dalam kontek pembangunan profesionalisme keprajuritan khususnya dalam olahraga. Selain itu bagi TNI AD dari satuan jajarannya kegiatan olahraga tersebut merupakan kesempatan untuk mengukur sejauh mana hasil pembinaan olahraga yang telah dilakukan di satuan masing-masing selama ini.

Pada hari ini merupakan puncak perayaan ulang tahun ke-46 Korem 022/Pantai Timur. dimana usia ke-46 ini merupakan usia yang matang bagi korem 022/PT untuk berbuat banyak secara prioritas dengan perduli dan turut mensejahterahkan masyarakat melalui menciptakan suasana aman dan tentram dari adanya serangan dan peperangan. Selain itu juga turut menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah demi mewujudkan perkembangan dan pembangunan.

Artinya korem akan berkarya dimasa damai dengan menciptakan keamanan dari peperangan dan membantu menciptakan pembangunan dan perkembangan demi menjaga keutuhan wilayah NKRI. Ini akan sesuai dengan Tema Perayaan ulang tahun ke-46 Korem 022/PT yakni “Dengan lima kemampuan teritorial prajurit siap mewujudkan pemberdayaan wilayah pertahanan darurat guna menciptakan ketahanan wilayah dan kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka menjaga keutuhan wilayah NKRI”. (Freddy)

CPNS Gate Pemko Siantar 3

Terkait Kasus CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar
Komisi I DPRD Siantar dan Pemko Siantar Diduga Bersekongkol

Siantar,Metro 24 Jam

Lagi…lagi…masalah kasus Penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemko Pematangsiantar. Kenapa tidak, masalah penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Pematangsiantar ini bukanlah masalah lokal saja melainkan sudah menjadi permasalahan nasional dan besar di Kota Pematangsiantar yang membuat masyarakat maupun berbagai organisasi kemasyarakatan menjadi kecewa khususnya LSM LEPASKAN pimpinan Jansen Napitu.

Dimana sudah merasa dikecewakan atas kinerja aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun selaku yang manangani kasus tersebut yang mana hingga saat ini belum menuntaskannya melainkan hanya menetapkan tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tanpa melakukan penangkapan atau penahanan ternyata juga merasa dikecewakan atas kinerja sosok pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar khususnya Komisi I yang menangani masalah pemerintahan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN Jansen Napitu saat dikonfirmasi Kru Metro 24 Jam disekretariat LSM LEPASKAN Jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan bahwa masalah CPNS Gate Pemko Siantar tidak hanya dikecewakan atas kinerja aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun saja melainkan juga sosok pejabat DPRD Siantar yakni komisi I.

Dimana para anggota dewan yang ada di Komisi I sama sekali bungkam dan tidak mau tahu terkait masalah penerimaan CPNS Gate Siantar. Komisi I DPRD Siantar terkesan telah melakukan persekongkolan busuk dengan pihak Pemko Siantar yakni Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan. Terbukti bahwa Komisi I maupun seluruh anggota Dewan turut menyutujui pembayaran gaji terhadap ke-19 CPNS Gate Siantar yang diajukan oleh pihak Pemko Siantar.

Padahal tela jelas dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya dengan keluarnya surat tersebut, DPRD Siantar sudah harus mengetahui dan tidak menyetujui pembayaran gaji ke-19 CPNS Gate Pemko Siantar tersebut. Secara pribadi tak ada selerea dan tidak percaya atas kinerja sosok anggota DPRD Siantar yang sudah sekongkol dan mandul. Apalagi tidak berfungsi sebagaimana fungsi DPRD yang merupakan pengayom aspirasi masyarakat. Buktinya setiap adanya aksi demontrasi terkait CPNS Gate, pihak DPRD Siantar tidak ada respon dan menanggapinya.maunya selaku anggota dewan yang sudah dipercayai masyarakat, hendaknya memfungsikan diri seabgai mana fungsi selaku anggota DPRD. (Freddy)

BUPATI SIMALUNGUN


Merasa Di Hina dan Didusta Dengan Tulisan
Bupati Simalungun Adukan Kordinator LSM Lipan Ke Polisi

Simalungun, Metro 24 Jam

Didasari merasa telah dihina dan mendusta dengan tulisan dalam pemberitaan disuatu surat kabar yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun membuat Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM (62) tidak terima kecewa dan langsung mengadukan koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN Drs Anton Siregar (60) ke Polisi yakni Polres Simalungun.

Menurut Kabag Bina Mitra Polres Simalungun, Kompol Mansyur saat ditemui diruangannya, Selasa (17/6) mengungkapkan, Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM telah membuat pengaduan terhadap koordinator LSM LIPAN bernama Drs Anton Siregar yang merupakan warga Kompleks Perumahaan Tojai Baru.

Dalam pengaduannya, Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM merasa dihina dan didusta oleh Koordinator LSM LIPAN melalui pemberitaan surat kabar Keadilan edisi Senin tanggal 19 Mei 2008 yang terletak di halaman 1 (satu). Dimana Bupati Simalungun mengetahuinya setelah membaca surat kabar Sinar Keadilan diruangan kerja Bupati Simalungun, Senin (19/5).

Dengan adanya pengaduan tersebut maka pihak Polres Simalungun khususnya Satuan Reskrim akan melakukan penyelidikkan dan pemerikasan terhadap terlapor Koordinator LSM Lipan Drs Anton Siregar.

Bila terbukti bermasalah setelah dilakukannya pemeriksaan maka pihak Polres Simalungun akan menindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yakni melanggar pasal 311 dan Pasal 310 KUHPidana tentang penghinaan.

Sementara itu, Koordinator LSM LIPAN Drs Anton Siregar saat dikonfirmasi Kru Metro 24 Jam melalui telephone Selulernya mengungkapkan, tidak heran dan terkejut mendengar Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik yang mengadukannnya ke Polres Simalungun.

Karena itu sah-sah saja da hak Bupati. Namun LSM LIPAN akan tetap pendirian. “Kenapa harus takut, Kita kan memiliki bukti-bukti atas kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM, dimana telah menyimpan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2007 disalah satu Bank yang hingga sampai saat ini pencairannya tidak jelas dengan alasan yang macam-macam”ujar Koordinator LSM LIPAN dengan tegas.

Bupati Simalungun Terbukti Arogan dan Bohongi Publik

Adanya persitegangan dan permasalahan antara Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM dengan Koordinator LSM LIPAN Drs Anton Siregar ternyata menjadi pembahasan yang hangat ditengah-tengah masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Simalungun khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Dari berbagai banyak LSM maupun OKP yang ada di Kabupaten Simalungun terdapat tanggapan keras dari 2 LSM yakni Badan Operasional Penindakan Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( BOPPAN RI ) dan Pijar Keadilan.

Dimana menurut Direktur Eksekutif SM BOPPAN-RI Freddy Silitonga dan Ketua LSM Pijar Keadilan Edward Sibarani saat ditemui Kru Metro 24 Jam mengungkapkan, adanya pengaduan Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM melalui kuasa hukumnya Sarbuddin Panjaitan ke Polres Simalungun terhadap LSM LIPAN terkesan sangat arogan. Dimana Bupati Simalungun langsung menghunjuk dan menentukan seorang pengacara lokal yang ada di Kota Pematangsiantar yakni Sarbuddin Panjaitan SH.M,Hum dengan membuat alasan pencemaran nama baik. Padahal di kantor Pemkab Simalungun masih ada pegawai yang bisa menangani permasalahan tersebut yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum

Ini artinya bahwa Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik sama sekali tidak mempercayai Kabag Hukum yang merupakan bawahannya. Selain itu juga artinya dan terbukti bahwa kinerja Kabag Hukum dapat dinyatakan “Mandul’. Atau lebih baik Bagian Hukum dihapuskan saja dari Pemkab Simalungun.

Disamping itu juga, bahwa Bupati Simalungun merupakan sosok pejabat yang ‘Pembohong Publik’ dan tidak mempunyai wibawa sebagai pejabat dimata rakyatnya.
Bila Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM melalui Kuasa Hukumnya Sarbuddin Panjaitan telah mengadukan koordinator LSM LIPAN Anton Siregar ke Polres Simalungun seperti yang diberitakan beberapa media yang ada dikota pematangsiantar dan kabupaten simalungun ternyata sampai saat ini tidak memiliki Nomor Laporan Pengaduan (LP). Apa pengaduan tersebut hanya sekedar menakut-nakuti atau hanya sekedar menunjukkan pamor jabatan.

Yang paling anehnya dan dapat dipertanyakanan kalaupun benar telah mengadukannya kenapa pihak Polres Simalungun selaku aparat penegak hukum yang menerima adanya laporan pengaduan tidak memproses pengaduan sang Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik. Terbukti hingga saat ini koordinator LSM LIPAN Drs Anton Siregar masih tenang-tenang saja dan bercanda ria bersama rekan-rekannya.

Secara khusus Direktur LSM BOPPAN-RI Freddy Silitonga menambahkan, bahwa sekitar tahun 2006 Bupati Simalungun juga pernah melakukan hal yang sama terhadap LSM GOWA Ke Mabes Polri terkait masalah Ijasah Palsu. Dimana Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik menyangkal atas ijasahnya yang dinyatakan palsu dengan getol-getol dan marak sekali mempublikasihkannya ke semua media masa lokal yang ada di siantar maupun simalungun.

Namun kita dapat ketahui bersama bahwa hingga sekarang pun, pengaduan Bupati Simalungun itu tidak jelas sama sekali. Apa ketua LSM GOWA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan apa pernah Bupati Simalungun pernah menghadiri sidangnya di Jakarta . Dari sikap sosok Bupati Simalungun telah jelas menunjukkan siapa asli dirinya yang merupakan sosok pembohongan publik.

Dalam kinerjanya selaku pejabat teras Pemkab Simalungun yakni selaku Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik banyak menelantarkan asset-asset negara. Terbukti dengan permasalahan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Pemkab Simalungun, Stadion mini Radjamin Purba, Perpustakaan dan Restoran di Kecamatan Sidamanik dan Pekan Tanah Jawa. Dimana dalam kasus ini telah banyak kerugian atas keuangan negara khususnya uang masyarakat atas sosok kinejar Bupati Simalungun. Untuk itu kita selaku masyarakat kabupaten Simalungun sudah mengetahui wujud asli Bupati Simalungun yang lupa kacang akan kulitnya. (Freddy)

CPNS Gate Pemko Siantar

Terkait CPNS Gate Pemko Siantar
Polres Simalungun Diminta Tangkap Walikota RE Siahaan


Lagi…lagi…kasus CPNS Gate formasi menjadi bahan pembicaraan hangat di Kota Pematangsiantar. Ini terbukti tidak adanya penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS formasi TA 2005 Pemko Siantar ini tidak hanya membuat kecewa LSM LEPASKAN saja selaku yang mengadukan kasus tersebut namun juga beberapa element masyarakat, OKP dan partai politik yang ada dikota pematangsiantar.
Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pematangsiantar saat menemui mengungkapkan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 3 tahun tidak dapat menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar.

Apalagi hanya dapat menyatakan dan menetapkan Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi sebagai tersangka CPNS Gate tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Biasanya bila sudah tersangka dapat langsung ditangkap dan ditahan.
Dalam masalah CPNS Gate ini, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah bisa dinyatakan tersangka dan ditangkap. Karena RE Siahaan merupakan Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar. Disamping itu juga, RE Siahaan telah melakukan kesalahan besar dengan masih tidak memberhentikan dan membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Padahal sudah jelas dinyatakan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya bahwa Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor I Kota Peamatangsiantar ini telah mengabaikan dan tidak mematuhi surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut. Untuk itu, Porles Simalungun hendaknya menetapkan dan menangkap RE Siahaan selakau tersangka penerimaan CPNS Gate formasi TA 2005 Pemko Siantar. Ujar pria yang lebih dikenal dengan Udin Siantar ini mengakhiri.

Dilain tempat Ketua DPD Gerakan Pemuda-Demokrasi Indonesia Perjuangan (GP-DIP) Kota Pematangsiantar Carles Siahaan SH menambhakn turut merasa kecewa dan menyesalkan kinerja Polre Simalungun dalam menangani kasus penerimaan CPNS Gate Siantar yang sudah hampir 3 tahun. Dimana Polres Simalungun hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menangkap atau menahannya.

“saya sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hanya tutup mata menangani kasus CPNS Gate Siantar dengan hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menahan atau menangkapnya, karena Morris Silalahi tidak ditahan/ditangkap nanti bisa menghilangkan barang bukti”. tambah Carles.

Dalam hal ini jelas Polres Simalungun dengan tersangka Drs Morris Silalahi ada main mata karena kasus ini bukan tindak pidana ringan melainkan tindak pidana khusus. Disamping itu juga, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan selaku penanggung jawab penerimaan CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar harusnya memberhentikan gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Namun malah RE Siahaan sampai sekarang ini masih tetap membayarkan gaji ke-19 CPNS Gate. RE Siahaan telah mengangkangi dan tidak menghindahkan surat yang dikeluarkan BKN. Ujar carles mengakhiri. (Freddy)

Dispenjar Siantar

Pengumuman Hasil Nilai Kelulusan UN TA 2008 Se Sumut Selesai
Kota Pematangsiantar Juara I Se-Sumut Jurusan Bahasa

Setelah menunggu beberapa minggu hasil nilai atas penggelaran Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran (TA) 2007/2008 bagi siswa-siswai kelas III tingkat SMA,STM dan Madrasah Aliyah baik Negari maupun Swasta yang digelar beberapa bulan yang lalu, akhirnya Sabtu (14/6) hasil nilai kelulusan UN TA 2007/2008 se-Sumut selesai diumumkan.

Berdasarkan hasil penilaian yang telah diumumkan tersebut tampak siswa-siswai atau pelajar Kota Pematangsiantar mengalami kemajuan dalan persentase kelulusan. dimana dari seluruh mata pelajaran yang di UN kan tampak seluruh jurusan baik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang ada di SMA, STM dan Madrasah Aliyah mengalami peningkatan.

Dari beberapa mata pelajaran yang di UN kan khususnya mata pelajaran Bahasa, tampak Madrasah Aliyah Kota Pematangsiantar berhasil juara I se-Sumut dalam perolehan nilai kelulusan.

Data yang berhasil diperoleh Kru Metro 24 Jam dari salah satu pegawai Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar bahwa tingkat SMA Negeri dan swasta untuk jurusan IPA berhasil memperoleh tingkat kelulusan 94,10 % dengan nilai rata-rata 7,70 dan masuk dalam peringakat VI se Sumut.

Untuk jurusan IPS berhasil memperoleh tingkat kelulusan 90,47% dengan nilai rata-rata 7,46 dan masuk dalam peringkat VI se Sumut. Bila dilihat dari tingkat SMA Negeri bahwa untuk jurusan IPA berhasil mendapatkan tingkat kelulusan 95,85% dengan nilai rata-rata 7,88 dan masuk dalam peringkat III se Sumut. Serta untuk jurusan IPS berhasil memperoleh tingkat kelulusan 95,74% dengan nilai rata-rata 7,72 dan masuk dalam peringkat ke-III se Sumut.

Tingkat SMA Swasta untuk jurusan IPA berhasil memperoleh tingkat kelulusan 93,13% dengan nilai rata-rata 7,60 dan masuk dalam peringkat VIII se-Sumut. Untuk jurusan IPS berhasil memperoleh tingkat kelulusan 88,58% dengan nilai rata-rata 7,37 dan masuk dalam peringkat ke-VIII se Sumut.

Tingkat Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta untuk jurusan bahasa berhasil memperoleh tingkat kelulusan 100% dengan nilai rata-rata 7,86 dan masuk dalam peringkat I se-Sumut. Untuk jurusan IPA memperoleh tingkat kelulusan 96,61% dengan nilai rata-rata 6,98 dan masuk dalam peringkat XII. Untuk jurusan IPS memperoleh tingkat kelulusan 98,81% dengan nilai rata-rata 7,12 dan masuk dalam peringakat ke-XIII se Sumut.

Tingkat SMK Negeri dan Swasta berhasil memperoleh tingakat kelulusan 96,21% dengan nilai rata-rata 7,01 dan masuk dalam peringkat XV. Bila tingkat SMK Negeri berhasil memperoleh tingkat kelulusan 99,08% dengan nilai rata-rata 7,27 dan peringakat XI serta tingkat SMK Swasta berhasil memperoleh tingkat kelulusan 95,41% dengan nilai rata-rata 6,91 dan masuk dalam peringakat XVIII se-Sumut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadispenjar) Kota Pematangsiantar Drs Hodden Simarmata saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam pengumuman perolehan nilai UN tahun 2008 ini bahwa pelajar kota pematangsiantar mengalami peningkatan terbukti hingga berhasil mendapatkan peringakat atau rangking I jurusan bahasa se Sumut yakni 28 Kota dan Kabupaten. Yang walaupun masih ada pelajar yang belum lulus.

Diminta kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) se kota pematangsiantar agar setelah diumumkannya hasil perolehan nilai UN kiranya langsung menghubungi para siswa-siswi yang tidak lulus ujian dengan memberitahukan apa para yang tidak lulus bersedia mengikuti ujian paket C.

Dimana para siswa-siswi yang belum lulus tersebut dan yang bersedia mengikuti ujian paket C harus memenuhi syarat-syarat seperti membawa daftar peserta UN, surat keterangan kepala sekolah tentang tidak lulus UN dan daftar kartu keluarga yang sudah terdaftar di Kecamatan.

Ujian paket C tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2008. setelah selesainya pengumuman penilaian UN tingkat SMA ini maka akan dilakukan pengumuman hasil perolehan nilai untuk tingkat SMP pada tanggal 22 Juni 2008.
Selain itu juga, STTB atau Ijasah para siswa-siswi SM akan dibagikan pada tanggal 21 Juni 2008. (Freddy)

CPNS Gate Pemko Siantar

Tersangka Kepala BKD Siantar Tak Kunjung Ditangkap
Polres Simalungun Diminta Jadi Polisi Profesional


Bicara kasus penerimaan CPNS formasi tahun anggaran 2005 Pemko Siantar? tampaknya tidak habis-habisnya menjadi bahan pembicaraan dan pembahasan masyarakat dan element masyarakat kota pematangsiantar bahkan menjadi pembahasan hangat di Indonesia.

Semakin hangatnya permasalahan CPNS Gate siantar ini didiuga tidak terlepas atas tidak suksesnya pihak aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun dalam mengungkapkan dan menuntaskan kasus tersebut. Ketidak susksesan kinerja Polres Simalungun ini membuat masyarakat siantar kecewa yang terbukti ketika pihak Polres Simalungun masih hanya dapat menetapkan tersangka tanpa melakukan penangkapan.

Menurut Hendrik PK Manurung yang merupakan ketua DPD tim Relawan Demokrasi (Repdem) Kota Pematangsiantar mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus CPNS Gate Pemko Siantar yang sudah hampir 3 taun tak kunjung dituntaskan. Terlebih lagi pihak polres simalungun hanya dapat menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Beraninya pihak polres simalungun menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka berarti polres sudah memiliki bukti kuat. Jadi kenapa tidak langsung ditahan saja? Apa karena Morris Silalahi merupakan Pejabat? Dan apa polisi untuk melindungi Pejabat?

Seorang Polisi yang profesional yang telah sungguh-sungguh menjalankan kinerjanya dan serius mencapai kepastian hukum mengapa harus sulit menangkapa tersangka apalagi telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Disamping itu juga seorang polisi yang Profesional haruslah lebih banyak bertindak dari pada selalu berdebat dan membuat berbagai alasan yang tidak pasti dan tidak masuk akal.

Bila memang Polres Simalungun merupakan sosok Polisi profesional haruslah tidak hanya bisa menetapkan Kepala BKD Drs Morris Silalahi melainkan langsung menangkap tersangka. Karena setiap masyarakat yang bersalah selalu langsung ditangkap atau ditahan. Tidak hanya itu saja, dengan tidak ditangkapnya Morris Silalahi atau masih berkeliaran diluar, Morris bisa menghilangkan seluruh barang bukti yang dicari cari pihak Polres Simalungun. Apalagi hingga saat ini Morris Silalahi masih menjabat sebagai Kepala BKD Pemko Siantar.

Tidak ditahannya Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah sama seperti Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap yang dinyatakan hanya sebagai tersangka seumur hidup dalam persoalan penjualan Bangsal RSU atau sekarang menjadi RSUD Djasamen Saragih sesuai dengan putusan KPPU. Untuk itu Polres Simalungun diminta agar mewujudkan motto atau slogan yang selalu diseruh-seruhkan ke publik (umum) yakni 'Polisi Mitra Masyarakat dan Masyarakat Mitra Polisi"

Polres Simalungun juga harus secepatnya menyurati Presiden RI untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan untuk membuktikan apakah juga terbukti sebagai tersangka atau tidak. Ir RE Siahaan tidak terlepas dalam penggelaran penerimaan CPNS Formasi 2005 karena RE Siahaan dalam kepanitian menjabat sebagai penanggung jawab.

Disamping itu juga, Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor satu siantar telah melakukan kesalahan besar dan menganggaki atau tidak menaati surat yang telah dikeluarkan oleh BKN. Dimana Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan masih tetap membayar gaji ke-19 CPNS Gate Siantar. (Freddy)

CPNS Gate Pemkab Simalungun

Polres Simalungun Diduga Tidak Serius Dan Lamban Tangani CPNS Gate Simalungun

* Bupati Simalungun Tak Kunjung Diperiksa

Bicara masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2005? Tampaknya tidak hanya menjadi permasalahan besar di Kota Pematangsiantar yang tak kunjung adanya penyelesaian.ternyata di Kabupaten Simalungun tak kalah hangatnya menjadi permasalahan besar yang selalu dan hampir setiap hari menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten simalungun.

Hangatnya pembahasan dan pembicaraan tersebut juga ternyata tidak terlepas atas kinerja aparat penegak hukum yakni Mapolres Simalungun yang tak kunjung menuntaskan dan menyelesaikan tersebut.

Dimana dalam kasus penerimaan CPNS Formasi tahun anggaran 2005 di Pemkab Simalungun, pada bulan April 2007 pihak Mapolres Simalungun telah menetapkan 3 orang pejabat Pemkab yang merupakan sebagai panitia penerimaan CPNS formasi TA 2005 yakni Drs Sariaman Saragih (Sekretaris Daerah/Sekda) selaku Ketua Panitia penerimaan CPNS, Jamasdin Purba SH (Kepala Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD) selaku Sekretaris Panitia dan Robert Purba SH (Kepala Bidanga Pengembangan pada BKD) selaku anggota panitia namun hingga saat ini tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM selaku Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun.

Tidak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tersebut bahwa pihak Polres Simalungun dinyatakan hanya membuat alasan menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden RI setelah mengirimkan surat ijin pemeriksaan yang akibatnya membuat masyarakat dan element atau organisasi kemasyarkatan yang ada di pemkab simalungun menjadi kecewa dan jengkel melihat kinerja polres simalungun.

Salah satunya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pendukung Amanah Keadilan ( LSM Kompak). Dimana menurut Ketua DPP LSM Kompak, Rahab Siadari saat ditemui Kru Metro 24 Jam, Selasa (24/6) mengatakan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 2 tahun lebih tak kunjung menuntaskan kasus penerimaan CPNS formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.


Dimana pihak polres simalungu hanya dapat sekedar menentukan 3 orang tersangka pejabat Pemkab Simalungun yang merupakan panitia penerimaan CPNS. Terlebih lagi sangat kecewa atas tak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM yang sudah hampir 1 tahun persisnya pada tanggal 6 Juni 2007 setelah pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka karena belum lengkap (P19) yakni tentang pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun.

Selama ini pihak polres simalungun hanya dapat menjawab bahwa telah mengirmkan surat Ke Presiden RI untuk ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun namun hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Ini artinya bahwa Pihak Polres Simalungun diduga tidak serius dan lamban menangani kasus penerimaan CPNS Gate simalungun. Sehingga kasus CPNS Gate simalungun terkesan telah terkatung-katung tanpa ada penyelesaian atau penuntasan.

LSM Kompak meminta pihak Polres Simalungun untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus CPNS Gate formasi TA 2005 Pemkab Simalungun untuk terwujudnya kepastian hukum dan tetap berfungsi sebagai aparat penegak hukum. Apabila pihak polres simalungun menganggap kasus CPNS Gate simalungun tersebut layak dituntaskan seharusnya secepatnya langsung menuntaskannya dengan mengejar dan terus mempertanyakan jawaban surat ijin pemeriksaan bupati simalungun dari Presiden RI. Namun bila sebaliknya polres simalungun menganggap tidak layak seharusnya menyatakan dan melakukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikkan (SP3). Agar masyarakat ataupun organisasi masyarakat dan LSM dapat tidak menunggu-nunggu kepastian penanganan kasus dan tidak lagi menjadi pembicaraan dan pembahasan hangat yang menganggap kinerja polres simalungun lamban dan tidak serius.

demi mewujudkan agar secepatnya menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun bahwa LSM KOMPAK telah menyurati Kapoldasu dengan surat nomor :10/KOMPAK-07/II/2007 tertanggal 12 Februari 2007 tentang tindak lanjut kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun dimana meminta Kapoldasu agar menindak lanjuti kasus tersebut karena dalam penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun terjadi kasus "Manipulasi Data atau Pemalsuan Surat" yang sarat dengan "KKN".

Para panitia penerimaan CPNS telah membuat nama-nama yang dinyatakan lulus ternyata skornya rendah dan rangkin yang dikeluarkan oleh pusat komputer (Puskom) USU tidak dijadikan patokan untuk penentuan lulus tidaknya peserta ujian. Pihak panitia membuat sendiri rangking yang lulus sesuai dengan selera mereka. Sehingga jelas merugikan para peserta yang mempunyai rangking tinggi. Karena ada protes dari yang merasa dirugikan maka Bupati Simalungun membuat "Pengumuman Revisi" dan adalah peserta yang tadinya lulus pada pengumuman pertama tidak lulus pada pengumuman kedua dan sebaliknya.

Tidak hanya itu saja, menindak lanjuti surat tersebut yang tidak ada jawaban atau tanggapan maka LSM Kompak kembali menyurati Kapoldasu dengan nomor surat :60/KOMPAK-07/XI/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang penuntasan kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana setelah pihak Polres Simalungun menetapkan 3 orang pejabat Pemkab Simalungun selaku panitia yakni Drs Sariaman Saragih (Sekda dan Ketua Panitia), Jamasdin Purba SH (Kepala BKD Simalungun dan Sekretaris Panitia) dan Robert Purba SH (Kepala Bidang Pengembangan BKD Simalungun dan anggota panitia) sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi TA 2005 pada bulan april 2007 dengan melimpah berkas ke pengadilan negeri simalungun pada tanggal 24 Mei 2007 namun sangat disayangkan pihak Pengadilan Negeri simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka tersebut karena menyatakan berkas tersebut kurang lengkap (P19) untuk dilengkapi pihak Polres Simalungun pada tanggal 6 Juni 2007.

Pihak pengadilan negeri simalungun meminta polres simalungun untuk memintai keterangan Bupati Simalungun yang merupakan penanggung jawab sebagai saksi. Sangat diherankan sekali bahwa hingga 1 tahun ini pihak polres simalungun belum juga mengembalikan berkas tersebut ke pengadilan negeri simalungun karena belum melakukan pemenggilan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan bupati simalungun.

Melalui Kabag Bina Mitra Polres Simalungun pada bulan September 2007 yang lalu bahwa Ijin Pemeriksaan Bupati simalungun sudah dikirimkan kepada presiden melalui Poldasu.berarti bahwa sudah lebih 60 hari surat permintaan ijin pemeriksaan tersebut dikirimkan kepada presiden RI. Ini artinya sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 bahwa apabila sudah 60 hari surat ijin pemeriksaan tidak turun dari presiden maka polres simalungun sudah dapat langsung memintai keterangan bupati simalungun selaklu penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun. Lagi..lagi hingga 1 tahun ini tetap tidak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. (Freddy)

RSUD Djasamen Saragih

Kompleks RSUD Djasamen Saragih Dijadikan Tempat Pacaran

Di jaman eraglobalisasi dan modern ini tampaknya pasangan pacaran yang memadu kasih sudah semakin meraja lela dengan tidak lagi memandang tempat dan waktu dimana hingga diareal Rumah sakit sekalipun tetap menyempatkan diri menjadikan tempat memadu kasih dan cinta oleh dua sejoli.

Ini terbukti berdasarkan pantuan kru metro 24 jam, Senin (30/6) sekitar pukul 15.00 Wib tampak kompleks areal Rumah Sakit Umum (RSU) atau sekarang berganti nama dengan sebutan RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar yang dipimpin oleh Direktur RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Telambanua tidak hanya dijadikan sebagai tempat untuk aktifitas para pasien yang sakit, namun ternyata juga menjadi tempat memadu kasih antara dua sejoli.

Dimana pasangan dua sejoli tersebut tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja melainkan pasangan dua sejoli berstatuskan anak sekolah yang juga memakai seragam sekolah turut melakukan madu kasih.

Para pasangan dua sejoli tersebut kerap sekali memadu kasih dbawah pohon bagian depan persisnya didepan ruangan VIP perawatan dan juga tidak ketinggalan juga disekitar areal perparkiran. Banyak nya masyarakat yang hendak berobat dan berjalan dari areal tersebut tidak membuat pasangan dua sejoli tersebut malu dan terganggu untuk melakukan aktifitas memadu kasih.

Terkait maraknya pasangan dua sejoli yang memadu kasih dan cinta dikompleks RSUD Djasamen Saragih, Kru Metro 24 Jam tidak berhasil menemui Direktur RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Telambanua dikantornya karena informasi yang didapatkan bahwa RSUD Djasamen Saragih tidak masuk kantor dan cuti keluar kota. (Freddy)

Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan RE Siahaan Tersangka CPNS Tahun 2005

Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan
Walikota Pematangsiantar Tersangka CPNS Gate 2005

Perjalanan kasus dugaan pemalsuan pemenang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2005 di Kota Pematangsiantar, atau biasa disebut dengan istilah CPNS Gate, semakin menunjukkan titik terang. Seiring dengan surat balasan Polres Simalungun, Kamis (26/7) kepada LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara).
Satu tahun empat bulan sudah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun menangani kasus CPNS Gate 2005. Belum lama ini, tersangka kasus itu hanya Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Pematangsiantar Drs Morris Silalahi seorang. Namun, seiring dengan surat Polres Simalungun nomor B/1540/VI/2008/Reskrim yang ditanda tangani oleh Waka Polres Simalungun Kompol Agus Halimudin, terungkaplah kalau tersangkah kasus CPNS Gate telah bertambah.
Didalam surat itu tertulis, kalau Ir Robert Edison Siahaan yang juga Walikota Pematangsiantar, disebut sebagai tersangka kasus CPNS Gate, bersama Drs Tanjung Sijabat dan seorang mantan Sekda Pemko Pematangsiantar yang telah meninggal dunia. Namun pemeriksaan terhadap Ir Robert Edison (RE) Siahaan dan Drs Tanjung Sijabat sebagai tersangka belum dapat dilakukan penyidik. Didalam surat Polres Simalungun itu dikatakan, pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena belum ditemukan bukti bukti.
Dijelaskan juga dalam item lain surat Polres Simalungun itu, kalau, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Kemudian, pemeriksaan terhadap tersangka Morris Silalahi juga telah dilakukan penyidik. Sedangkan, mengenai tersangka Morris Silalahi tidak ditahan, karena tidak ada rasa khawatir penyidik terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian, tersangka juga memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6) melalui layanan SMS membantah ada mengeluarkan surat yang isinya menetapkan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sebagai tersangka kasus CPNS Gate. Kemudian, Kapolres Simalungun juga mengatakan kalau pemeriksaan Ir RE Siahaan sebagai saksi, masih menunggu izin dari Presiden.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu, Minggu (29/6) membenarkan menerima surat balasan dari Polres Simalungun, yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Dimana didalam surat itu, tepatnya point 3c tertera, terhadap tersangka lain yaitu Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara SH (Alm) serta Drs Tanjung Sijabat (sebagaimana laporan polisi no Pol : LP/636/IX/2007/ Simal tanggal 27 September 2007) belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Kepala BKN Surati Walikota Siantar yang Ke-III Kali
Didasari dan berkenaan dengan adanya surat edaran Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor :873/1527 tanggal 19 maret 2008 terkait kasus penerimaan CPNS formasi Tahun 2005 di Pemko Siantar yang membuat jawaban dan alasan bahwa 19 CPNS Formasi tahun 2005 terdapat kelowongan yang sehingga dilakukan pengisian ternyata kembali mendapatkan balasan surat yang ke-III dari Kepala BKN.

Dimana dalam surat ke –III Kepala BKN nomor :D26-15/V.64-6/40 tertanggal 21 April yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan tentang permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Dr Sulardi MM setelah melakukan penelitian kembali terhadap permasalahan tersebut menyatakan, daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 9 orang pelamar yakni Daud Kipli Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH, Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestik Gloria Manurung, Marolop Lumban Tobing, Nora Magdalena Sinaga, Reski Hutasoit dan Torop Mindo Batubara yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 20004 setelah dicocokkan dengan surat Kepala BKN selaku Ketua tim kerja kepegawaian Nomor :K-26-30/V.116-7/40 tanggal 29 Desember 2004 perihal penyampaian daftar kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2004 wilayah provinsi sumut dan nomor :WK 26-30/V 4-9/40 tanggal 19 Januari 2005 perihal pengambilan hasil seleksi CPNS tahun 2004 antara lain untuk Pemko Siantar ternyata
tidak tercantum pada daftar nama yang terlampir dalam surat tersebut atau dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan lulus.

Daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 10 orang pelamar yang telah mengikuti ujian CPNS Tahun 2005 yakni Melda Silalahi Spd, Rosalia R Sitinjak, Eduward F H, Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zuneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea S.Ip namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima, dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan yang dialokasikan untuk Pemko Siantar.

Dari jumlah 9 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2004 ternyata terdapat sebanyak 3 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2005 namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yakni Mestika Gloria Manurung, Torop Mindo Lorifa Batubara dan Doharni Bunga Raya Sijabat SH.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka surat Kepala BKN nomor : 268.a/Dir.P.PNS/CPNS/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi tahun 2005 kota pematangsiantar dan nomor : 1796/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 sampai dengan Nomor : 1814.I/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 perihal pembatalan penetapan NIP atas nama Daud Kiply Siahaan dkk
bahwa tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya surat BKN ke-III kepada Walikota Pematangsiantar tersebut ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Ketua DPP LSM LEPASKAN terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dengan keluarnya surat BKN ke III ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah tidak dapat mengelak dan membuat alasan lagi untuk mencabut NIP para 19 CPNS Gate pemko siantar tersebut karena sudah jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya juga bahwa RE Siahaan dapat diibaratkan sebagai petinju yang sudah kalah telak atau KO. RE Siahaan jangan merasa malu mengakui kesalahann dan tidak ada dasar lagi menahan dan mempertahankan ke-19 CPNS Gate tersebut.

Bila RE Siahaan masih juga tetap bersikeras maka sama halnya "Membuat dan Menggali Kuburan Sendiri". Disamping itu juga RE Siahaan juga dapat dinyatakan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar, paling banyak memasukkan keluarga sebagai CPNS tanpa mengikuti testing, hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut dan masih berani membuat surat balasan ke BKN dengan mempertahankan ke-19 CPNS Gate.

Bila ada yang menyatakan RE Siahaan tidak terlibat dan sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi tahun 2005 akan siap adu argumentasi bahkan hingga ke proses hukum yang lebih tinggi seperti Mabes Polri. Ujar Jansen Tegas dan geram. (Freddy)